Sabtu, 30 Juli 2011

PENDIDIKAN ANTI NARKOBA

Pengertian narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika,dan bahan adiktif lainnya,menurut UU no.22 tahun 1997 tentang narkotika disebutkan pengertian narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapa menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa, menurangi sampai menghilangkan rasa nyeri,dan dapat menimbulkan keterantungan,psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika,
Macam atau jenis narkotika yang sering disalah gunakan/dipakai
Narkotika memiliki banyak jenis dan macamnya yang sering disalah gunakan oleh para pecandu. Narkotika tersebut antara lain seperti opium/opiate,morfin,heroin,kokain,mariyuana/kanabis/ganja,kodein,dan opiate sintetik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar