Senin, 15 Juli 2013

PEMBAHASAN HUKUM ADU TINJU MENURUT SYARIAT ISLAM A. Pengertian Olahraga Tinju Tinju adalah olahraga dan seni beladiri yang menampilkan dua orang partisipan dengan berat yang serupa bertanding satu sama lain dengan menggunakan tinju mereka dalam rangkaian pertandingan berinterval satu atau tiga menit yang disebut "ronde". Baik dalam Olimpiade ataupun olahraga profesional, kedua petarung (disebut petinju) menghindari pukulan lawan mereka sambil berupaya mendaratkan pukulan mereka sendiri ke lawannya.[1] Menurut kamus besar bahasa Indonesia olahraga adalah gerak tubuh untuk menguatkan dan menyehatkan tubuh.[2] Sedangkan tinju adalah kepalan tangan (untuk memukul).[3] Kata Tinju adalah terjemahan dari kata Inggris "boxing" atau "Pugilism". Kata Pugilism berasal dari kata latin, pugilatus atau pinjaman dari kata yunani Pugno, Pignis, Pugnare, yang menandakan segala sesuatu yang berbentuk kotak atau "Box" dalam bahasa Inggrisnya. B. Hukum Olahraga Tinju Ada beberapa perbedaan pendapat dalam menentukan hukum tinju. Ada yang tidak memperbolehkan dan ada juga yang memperbolehkan. Yang tidak memperbolehkan beralasan karena memang olahraga tinju lebih banyak mengandung madharat dari pada faedahnya. Sedangkan yang memperbolehkan beranggapan bahwa olahraga tinju sebagai bentuk melatih fisik agar siap berperang. Sebelum kita mengetahui pendapat para ulama’ kita perlu tahu bagaimana pandangan yang terdapat didalam al-Qur’an dan as-Sunnah terlebih dahulu, adapun penjelasannya sebagai berikut: 1. Hukum yang terdapat dalam al-Qur’an Didalam al-Qur’an menjelaskan bahwa hukum perlombaan tinju itu haram yang diqiyaskan dengan hukum pembunuhan, hal ini tertulis jelas dalam surat an-Nisa’: 29 وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩) Artinya:“Dan janganlah kamu membunuh dirimu[4]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.[5] Hal ini juga dijelaskan kembali dalam firman Allah (QS. Al-Baqarah: 195) وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (١٩٥) Artinya : “Dan belanjakanlah di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (Q.S Al-Baqarah: 195).[6] Asbabun Nudzul Q.S. Al-Baqarah: 195: Al-laits bin Sa’ad menceritakan dari Aslam Abi Imran, dia berkata, “seseorang dari kelompok imigran muslim di konstantinopel menyerang barisan musuh lalu diantara mereka ada yang terbakar. Ikut pula bersama kami Abu Ayub al-Anshari, lalu orang-orang berkata, ‘orang itu telah menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan’. Namun Abu-Ayub berkata, “kami tahu ayat ini diturunkan berkaitan dengan kasus kami, kami telah menemui Rasulullah. Kami mengalami kejadian bersama beliau dan kami menolong beliau. Dari ayat di atas, Islam menganjurkan manusia untuk saling berbuat kebaikan,dan jangan tolong menolong dalam hal keburukan karena siksa Allah sangat pedih. Hukum yang terdapat dalam surat an-Nisa’:29 dan al-Baqarah: 195 di perkuat kembali dalam Alqur’an Surat A-Maidah ayat 2: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٢) Artinya:“dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”[7] 2. Hukum yang terdapat dalam as-Sunnah Yang kita ketahui dalam olah raga tinju, seorang petinju menggunakan teknik saling memukul dengan kedua tangan untuk saling menjatuhkan lawan. Dalam hal ini terdapat dalam hadits Rasulullah s.a.w : عَنْ اَبِىْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكْ بْنِ سِنَانٍ الْخُدْرِىِّ رَضِىَ الله عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ص.م قَالَ لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارَ. (رواه ابن ماجه) Artinya: “Dari Abi Sai’id Sa’ad bin Malik bin Sinaan Al-Khudri r.a. ia berkata, bahwa Rasulullah s. a. w. Telah bersabda: “Janganlah engkau saling memudharatkan (merugikan, menyusahkan, menyempitkan).” (HR. Ibnu Majjah)[8] Hal ini juga di perkuat dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yaitu: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمْ: إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فليجتنب الوَجْهِ Artinya: “ Dari Abu Hurairah, dia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang bertengkar dengan saudaranya, hendaklah dia menghindari memukul wajah.” Jadi dari kedua keterangan di atas mengandung arti bahwa setiap perbuatan manusia dimintai pertanggung jawaban di hari akhir kelak. Sebagaimana firman Allah di QS. Yasin: 65             Artinya : “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan”.[9] Dan adapun dibawah ini akan dijelaskan tentang beberapa pendapat yang tidak memperbolehkan dan yang memperbolehkan. 1. Hukum yang tidak memperbolehkan Fiqhi Islamy (Lembaga Fiqh Islam) yang berada dibawah naungan Rabithah Alam Islamy dalam pertemuan ke-10, Sabtu 24 Shafar 1408 H/17 Oktober 1987 M sampai Rabu 28 Shafar 1408 H/21 Oktober 1987 M silam telah menetapkan bahwa permainan tinju tidak boleh dilakukan (haram hukumnya) dan tidak boleh dinamai olahraga badan karena olahraga bertumpu pada latihan bukan menyakiti dan membuat bahaya.[10] Menurut Fatwa Lajnah Daimah (Kairo) nomor 16443, menyatakan bahwa hukum perlombaan tinju itu tidak diperbolehkan (haram) dengan alasan mengandung banyak bahaya bagi manusia. Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdurrazzaq Afifi selaku wakil ketua dan Shalih al Fauzan, Abdul Aziz lalu Syaikh serta Bakr Abu Zaid selaku anggota.[11] Menurut Masjfuk Zuhdi (salah satu ulama dari Jatim), ada beberapa petunjuk yang perlu diperhatikan yang mengisyaratkan keharaman olahraga ini. Pertama, Allah SWT melarang manusia mencampakkan dirinya ke dalam kebinasaan (QS. Al-`Baqarah 2: 195). Manusia wajib menghindari diri dari hal-hal yang mungkin menimbulkan celaka. Petarungan tinju adalah sesuatu yang merusak jiwa dan akal. Kedua. Hadist Nabi SAW yang menyatakan bahwa orang berduel untuk saling mengalahkan, baik yang menang ataupun yang kalah, sama-sama masuk neraka (H.R. Al- Bukhari). Ini karena mereka sama-sama berusaha untuk mengalahkan lawannya. Ketiga, Olahraga tinju memang bermanfaat memupuk keberanian dan kekuatan, namun bahayanya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Dalam kaidah hukum Islam dirumuskan bahwa menolak bahaya harus lebih diutamakan daripada mengambil manfaat. Karenanya, manfaat tinju tidak pada artinya sama sekali dibandingkan mudarat yang ditimbulkannya. Keempat, olahraga tinju terutama yang professional sering dijadikan ajang perjudian, tidak sedikit orang yang terlibat dalam taruhan untuk menjagokan petinju yang mereka kagumi. Olahraga ini menjadi pintu bagi orang-orang untuk melakukan maksiat.[12] 2. Hukum yang memperbolehkan Pendapat yang membolehkan terdapat pada keputusan bahtsul masail syuriah NU cabang Kraksaan, yag dihimpun dalam kitab Ahkamul Fuqoha halaman 26 yang merupakan himpunan keputusan bahtsul masail NU disebutkan bahwa berdasar keterangan dalam kitab Fatawa al-Kubra juz 3 halaman 272 hukum permainan tinju boleh selama tidak berbahaya dan tidak mengandung mungkarot seperti taruhan, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan dan tidak termasuk syi’ar orang fasiq.[13] Dalam buku persepakatan ulama’ dalam hukum Islam yang diputuskan melalui ijmak. Ulama’ sepakat bahwa, bila komandan memberi izin kepada seorang tentara muslim untuk bertanding satu lawan satu dengan seorang tentara musuh, tentara muslim tadi boleh melakukannya.[14] Dari beberapa rincian keterangan-keterangan dapat di katakana bahwa tinju lebih banyak kemudhorotannya dari pada kemashlahatannya.karena olahraga ini membahayakan jasad dan tidak memberikan manfaat bagi badan. Secara Syar’i. “barra’ berkata, “yang dimaksudkan kebinasaan ialah bila seseorang melakukan dosa, berarti ia menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan dan dia tidak bertobat. A. ANALISIS Tinju merupakan salah satu olah raga bela diri yang dapat mengakibatkan cidera bagi pemainnya. Walaupun semua cabang olah raga mempunyai dampak cidera bagi pemainnya, tetapi tinju memberikan dampak yang signifikan kepada pemainnya sehingga dalam agama terdapat pro dan kontra mengenai hukum olah raga tinju. Perbedaan pro dan kontra mengenai hukum tinju tentu terdapat alasan-alasan mengenai hukum tersebut. Sebagian ulama berpendapat diperbolehkannya olah raga tinju dengan alasan dalam tinju tidak terdapat perbuatan-perbuatan yang munkar seperti taruhan, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, dan tidak ada syi’ar-syi’ar kefasikan didalamnya. Sedangkan sebagian ulama yang mengharamkan hukum tinju, mereka beralasan bahwa tinju mengakibatkan bahaya bagi pemainnya seperti kebutaan, gagar otak, dan bahkan dapat mengakibatkan kematian. Walaupun sebagian banyak yang mengatakan tinju dapat memperkuat otot, pembelaan terhadap diri sendiri, dan tahan banting terhadap pemainnya. Dan tentunya semua hukum yang telah diputuskan oleh ulama tak lepas dari kemaslahatan umat. B. KESIMPULAN  Tinju adalah olahraga dan seni bela diri yang menampilkan dua orang partisipan dengan berat yang serupa bertanding satu sama lain.  Didalam Al-Qur’an menjelaskan bahwa hukum tinju itu diharamkan. Dan diqiyaskan dengan hukum pembunuhan, yaitu yang terdapat pada surat An-Nisa’:29, al-Baqarah: 195, dan A-Maidah: 2. Dan menurut apa yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah dan Abu Hurairah menyatakan tidak memperbolehkan.  Sedangkan hukum tinju sendiri ada dua pendapat yang pertama tidak diperbolehkan, dan yang kedua memperbolehkan. Diantara yang membolehkan ialah Lembaga Fiqh Islam, Fatwa Lajnah Daimah(Kairo), Masjfuk Zuhdi (salah satu ulama dari Jatim).  Menurut pandangan ilmu kedokteran, tinju merupakan olahraga yang membahayakan karena dapat menyebabkan kebutaan, gagar otak, patah tulang sampai pada kematian tanpa ada tanggung jawab. Dan adapun hukuman bagi orang yang melakukannya adalah qishas, diat, dan kifarat. DAFTAR PUSTAKA Abu Habieb, Sa’di. Ensiklopedi Ijmak. terj. Ahmad Sahal Machfudz dan Mustofa Bisri. Jakarta: Pustaka Firdaus. 1997 Adullah Dahlan, Aminah. Hadits Arba’in An-Nawawi. Bandung: Al-Ma’arif. 1985 Departemen RI. Al-Qur’an dan Terjemah. Semarang: PT. Karya Toha Putra. 2002 Glasse, Cyril. Eksiklopedi Islam (Ringkas). terj. Ghufron A. Mas’adi. Jakarta: PT. Raja Grafindo. 2002 Nasional, Departemen Pendidikan. Kamus Besar Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 2005. edisi. 3 Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah. Jakarta: Haji Mas Agung. 1992. Zuhdi, Masfuk. Masailul Fiqhiyah. 2003 http://id.wikipedia.org/wiki/Tinju http://belajarislam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=104:olahraga&catid=36:fiqih&Itemid=61 http://www.suara-islam.com/news/konsultasi/fiqih/2667--hukum-tinju http://stitattaqwa.blogspot.com/2011/06/olah-raga-tinju.html http://210488.blogspot.com/2011/04/hukum-pertandingan-tinju-dalam-islam.html ________________________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar