Sabtu, 30 Juli 2011

FILSAFAT UMUM

Menurut etimologi, berasal dari bahasa yunani yaitu philosophis yang berasal dari kata kerja philan yang berarti mencintai, shopia berarti kearipan. Secara terminology filsafat ialah cara berfikir yang rasional.kritis,analisis,sisitematis,radikal dan spekulatif.
Teologi : tuhan
Casmologi : alam
Antropologi :manusia
Logika : soligisme berfikir ilmiah
Epistomologi : hakikat memperoleh ilmu
Etika : kebaikan (moral)
Estetika : keindahan

TAFSIR AYAT TARBAWI

TAFSIR SURAH AT TAHRIM AYAT 1
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاةَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (1)
Pada ayat ini Allah SWT menegur Nabi SAW. karena dia bersumpah tidak akan meminum lagi madu, padahal madu itu adalah minuman halal. Sebabnya hanyalah karena menghendaki kesenangan hati istri-istrinya.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari `Aisyah. Ia berkata: "Rasulullah SAW. itu suka yang manis-manis dan senang madu. Di kala ia kembali pada waktu Asar, ia pergi ke rumah istrinya. Waktu itu ia tinggal pada Zainab binti Jahasy dan minum madu di sana. Maka bersepakatlah `Aisyah dengan Hafsah bahwa siapa saja di antara mereka berdua didatangi Nabi SAW. hendaklah ia berkata kepadanya: Saya mencium dari engkau ya Rasulullah bau magafis (yaitu buah karet yang rasanya manis tetapi baunya busuk). Apakah engkau memakan magafis? "Nabi menjawab: "Tidak, tetapi saya hanya meminum madu di rumah Zaenab binti Jahasy. Kalau begitu, saya tidak akan mengulangi lagi dan saya telah bersumpah. Hal ini, ditegaskan di muka Hafsah karena kebetulan Hafsahlah yang didatangi. Maka Hafsah memberitahukan kepada Aisyah kejadian itu. Padahal Nabi SAW. Sangat merahasiakannya.
Ayat ini ditutup dengan satu ketegasan bahwa Allah SWT, Maha Pengampun atas dosa hamba-Nya yang bertobat, dan Dia telah mengampuni kesalahan Nabi SAW. yang telah bersumpah tidak mau lagi meminum madu. Padahal madu itu adalah minuman yang halal.

FIQIH

SUMBER-SUMBER FIQIH ISLAM
1.AL QUR’AN

Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya. Sebagai contoh :

a. Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah swt: (QS. Al maidah : 90)
2.AS SUNNAH
As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.

Contoh perkataan/sabda Nabi :
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”( Bukhari no.46,48, muslim no. .64,97, Tirmidzi no.1906,2558, Nasa’I no.4036, 4037, Ibnu Majah no.68, Ahmad no.3465,3708)
3.IJMA’
Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib.
Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).
Dari Abu Bashrah ra, bahwa Nabi saw bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan” (Tirmidzi no.2093, Ahmad 6/396)
4.QIYAS
Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan didalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nas yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya.
Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.
Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.

ULUMUL HADITS

Sekilas sejarah pertumbuhan ulumul hadis dan masa-masa yang pernah dilaluinya. Suatu hadist tidak dapat diterima kecuali sesudah diketahui sanadnya. Maka muncullah ilmu jarh wata’dil dan ilmu mengenai pembicaraan terhadap rawi-rawi hadist serta cara mengetahui sanad-sanad yang muttasil dan yang munqati dan mengetahui cacat-cacat yang tersembunyi.
Lambat laun ilmu-ilmu ini ditulis dan di bukukan akan tetapi ditulis dalam beberapa kitab yang masih bercampur dengan ilmu-ilmu yang lainnya, seperti ilmu ushul fiqh karya Imam asy-syafi’I . pada akhirnya ilmu-ilmu tersebut telah mencapai puncaknya dan telah menjadi sebuah istilah tersendiri dan masing-masing cabang ilmu telah terpisah dari cabang ilmu lainnya.

KHAT IMLA'

Suatu ilmu yang memperkenalkan bentuk-bentuk huruf tunggal letaknya dan cara-cara merangkainya menjadi sebuah tulisan yang tersusun atau apa-apa yang ditulis di atas garis-garis bagaimana cara menulisnya dan menentukan mana yang tidak perlu ditulis mengubah ejaanya yang perlu dirubah dan menentukan cara bagaimana mengubahnya
Asal mula khot ini muncul
- Timbul di makkah pada masa Rasulullah
- Berkembangnya di Bagdad karena di makkah banyak menggunakan lisan
- Asal mula huruf hijaiyah tidak bertitik namun pada masa Harun Arasyid tulisan tersebut di beri tanda yaitu khot kufi yan pernah Berjaya di Kuffah bentuknya kubus atau kotak

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Pemain utama korupsi adalah Negara dan sektor swasta. Masyarakat senantiasa menjadi korbanya, apalagi kalau korupsi itu dilkukan oleh suatu rezim penguasa. Akibat korupsi, misalnya, rakyat harus membayar mahal untuk jasa pelayanan public yang buruk.
Dari pengalaman sukses di sejumlah Negara seperti China, singapura dan korea selatan menunjukan gerakan antikorupsi itu sangat efektif dan cepat membuahkan hasil, kalau di dukung oleh kemauan politik yang besar dari para pemimpin dan aparatur pemerintah untuk memakmurkan rakyat. Pemimpin di tingkat nasional,local atau departemen pemerintah harus punya komitmen kuat untuk menciptakan zero corruption di dalam lingkungan kekuasannya. Tegasnya perjuangan memberantas korupsi haruslah didukung dengan penegakkan hukum,yang kuat dari pemerintah .

AQIDAH AKHLAK

Akhlak terhadap lingkungan
Pengelolaan alam dan lingkungan dengan baik akan dapat mamberikan manfaat yang berlimpah-limpah dan sebaliknya jika alam tidak diperlakukan dengan sebaik-baiknya maka akan mendatangkan bencana alam. Berakhlak terhadap lingkungan hidup artinya, menjalin dan mengembangkan hubungan harmonis dengan alam sekitarnya, akhlak terhadap keseimbangan alam, menyayangi binatang, melestarikan tumbuh-tumbuhan dan lain sebagainya.
Setiap kewenangan tanggung jawab, pastilah di dalamnya terkandung hak dan kewajiban. Oleh karena itu amanah Tuhan kepada manusia sebagai khalifah-Nya ialah bahwa manusia dibebani kewajiban,dan bersamaandengan itu manusia diberibhak, termasuk hak pemanfaatan alam.

PENDIDIKAN ANTI NARKOBA

Pengertian narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika,dan bahan adiktif lainnya,menurut UU no.22 tahun 1997 tentang narkotika disebutkan pengertian narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapa menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa, menurangi sampai menghilangkan rasa nyeri,dan dapat menimbulkan keterantungan,psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika,
Macam atau jenis narkotika yang sering disalah gunakan/dipakai
Narkotika memiliki banyak jenis dan macamnya yang sering disalah gunakan oleh para pecandu. Narkotika tersebut antara lain seperti opium/opiate,morfin,heroin,kokain,mariyuana/kanabis/ganja,kodein,dan opiate sintetik.

PENDIDIKAN GENDER

Pengertian gender,perbedaan-perbedaan sifat perempuan dan laki-laki yang tidak hanya berdas
Rakan biologis semata tetapi lebih pada hubungan-hubungan social budaya antara perempuan dan laki-laki yang dipengaruhi oleh struktur masyarakatnyayang lebih luas, masyarakat dan Negara.
Sikap terhadap islam
Sikap yang tidak begitu peduli dengan ajaran agama biasanya disebabkan oleh sikap fanatisme yang berlebihan terhadap peninggalan nenek moyang sikap semacam ini dapat membuat seseorang individu buta terhadap kebenaran individu orang lain karena mereka merasa apa yang mereka warisi dari nenek moyangnya merupakan suatu kebenaran yang telah baku dan tidak boleh di otak-atik atau diubah sedikitpun.
Islam datang membawa ajaran yang amat ramah, egaliter, tidak membedakan manusia dari jenis kelaminnya,mulai saat itu sikap mental terhadap kaum berubah total.

HADITS TARBAWI

dapun Penjelasan hadist antara halal dan haram ialah,sesungguhnya yang halal itu jelas,dan diantara keduanya ada perkara-perkara syubhat,kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa yang menjaga diri dari perkara syubhat tersebut,maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya,dan barang siapa yang jatuh dalam perkara syubhat, maka dia jatuh kepada hal yang haram,seperti seorang pengembala yang mengembala disekitar daerah larangan, sedangkan daerah larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya.ketahuilah ,sesungguhnya di dalam jasad itu ada segumpal daging,apabila dia baik maka baiklah seluruh jasad, dan apabila dia buruk maka buruklah seluruh jasad,ketahulah,dia adalah hati.